Sie Tramtib Wates - Dalam perkembangannya, keberadaan pedagang kaki lima di kawasan perkotaan Kecamatan pada khususnya dan Kabupaten Kulon Progo pada Umumnya, telah menggunakan ruang milik jalan atau fasilitas umum, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan agar tercipta tertib sebagai amanat perda Kab. Kulon Progo nomor 5 tahun 2013.

Sie Tramtibum Kecamatan Wates membongkar Lapak Yang sudah ditinggalkan pemiliknya lebih dari 45 hari dan penertiban lapak yang melanggar ketertiban, kebersihan dan kerapaian di jalan Nagung- Bendungan.