Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/1409/DKM.02./80-83/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, Hal Ajakan Kampanye Anti Korupsi di Daerah Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan serangkaian kampanye anti korupsi untuk mengedukasi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu menghindari korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Kapanewon Wates turut serta dalam mendukung dalam rangka mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu menghindari korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Salah satunya adalah dengan menyebarluaskan materi-materi kampanye anti korupsi kepada masyarakat melalui saluran/platform media offline maupun online.