Dalam rangka mengimplementasikan Perbun Kulon Progo No. 17 tahun 2018 khususnya pada Bab VI Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3), yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap ketentuan jam kerja kantor desa dan cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, Camat Wates membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi terhadap 7 Desa di Kecamatan Wates.
Pada hari Kamis tgl 24 Januari 2019 tim tersebut melakukan inspeksi ke Desa di Kecamatan Wates. Kegiatan ini dilakukan sebagai bahan laporan atas hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati cq Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo (Sum)
