Proses Sosialisasi Pengadaan Tanah JJLS di Karangwuni

Jalur JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DIY yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas dan pertumbuhan perekonomian di area pesisir selatan DIY. Sebagai informasi awal, jalur JJLS yang masuk wilayah DIY sepanjang 116 km. Pada Tahun 2020, progress pelaksanaan proyek JJLS lanjutan, khususnya di Kabupaten Kulon Progo, akan berfokus pada ruas jalan Ngremang-Congot segmen Garongan Congot. Tahun ini, target yang dilakukan Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten adalah sosialisasi, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)  Ruas Jalan Ngremang – Congot, Segmen Garongan – Congot, yang terletak di Kabupaten Kulon Progo.

Sebagai kelanjutan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)  Ruas Jalan Ngremang – Congot , Segmen Garongan – Congot, yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, maka  pada Hari Kamis, 25 Maret 2021 bertempat di Balai Kalurahan Karangwuni Kapanewon Wates diadakan acara penyampaian besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian atas objek pengadaann tanah untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)  Ruas Jalan Ngremang – Congot , Segmen Garongan – Congot, yang terletak di Kabupaten Kulon Progo khususnya yang ada di wilayah kapanewon Wates.

Narasumber kegiatan ini dari Badan Pertanahan DIY, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, DPU DIY, Tim Appraisal dan Panewu Wates.

Dalam Sambutannnya dan sekaligus narasumber Panewu Wates  menghimbau masyarakat yang terdampak JJLS ini dapat menerima ganti kerugian objek baik bangunan, pepohonan dan material lain sesuai hasil kesepatan pada waktu diadakan cek lapangan  dengan tim appraisal sehingga apabila terjadi selisih dalam pendataan atau pencatatan agar dapat dimusyawarahkan dengan  tim yang menangani.  (Mia)