SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
- oleh adminwates
- 01 Maret 2019 14:22:24
- 1451 views
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diselenggarakan Hari Rabu 20 Februari 2019 dimuali Pukul 09.00 WIB s.d selesai tempat Pendopo Kecamatan Wates. Sosialisasi dibuka oleh Camat Wates, menghadirkan Naasumber dari Polres Kulon Progo, PT Jasa Raharja, Kepala Kantor Layanan Pajak / Samsat Wates dan Kepala Seksi Pendaftaran dan Penertapan Bpk Sudirman, SE
Rangkuman 5 narasumber sebagai berikut :
I. PENGERTIAN.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan atau penguasaan KBM.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan KMB dalam hak milik
II. DASAR HUKUM.
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Propinsi DIY Nomor 3 Tahun 2011tentang Pajak Daerah (Lembar Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembar Negara RI Tahun 2015 Nomor 6)
3. Surat Keputusan Bersama KAPOLRI, Dirjem Pemerintahan Umum, Otda dan Dirut PT Jasa Raharja (Persero).
4. Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
5. Pergub DIY Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan yang telah diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
6. Pergub Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan yang telah diubah dengan Pergub Nomor 23 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
7. Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB
III. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
1. Obyek PKB
2. Subyek PKB
3. Tarif PKB
4. Penetapan Besarnya PKB
5. Tarif Progresip
6. Masa PKB
7. Saat PKB Terutang
8. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
IV. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB)
1. Obyek BBN-KB
2. Subyek BBN-KB
3. Tarif BBN-KB
4. Saat BBN-KB Terutang
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
6. Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Baru
7. Persyaratan Pendaftaran KB Mutasi.
V. SANKSI ADMINISTRASI.
Keterlambatan melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan/ tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan dihiung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak. (Sumber Data : Mia)
Wates, 21 Februari 2019